Matapublik.com, Kepahiang- Sangat biadab apa yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya, sehingga membuat Penegak hukum geram. Saat ini polisi telah mengamankan HS (24) warga Kecamatan Kepahiang, pasalnya tega menyetubuhi anak tiri yang masih berumur 12 tahun sejak tahun 2017 lalu.
Ulah biadab dilakukan pelaku terhadap korban yang pada saat itu masih duduk dibangku SD, pada saat itu korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku dengan cara mengancam jika tidak melayani hasrat pelaku maka pelaku mengancam akan meninggalkan ibu kandungnya atau menceraikannya.
Kini kasus tersebut ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik melalui Kabag Ops Polres Kepahiang AKP Eka Candra, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.I.k Rabu (26/2/20) menjelaskan kasus tersebut mulai terbongkar pada 16 Februari 2020 sekitar pukul 04.30 pagi, saat korban sedang berada di dalam kamar mandi bersama dengan pelaku.
“Pelaku ini dipergoki istrinya yang merupakan ibu kandung korban sedang berada di kamar mandi bersama korban, lantas memarahi korban. Peristiwa ini dilaporkan tetangga ke ayah kandung korban hingga dilaporkan ke polisi, dari pengakuan pelaku sudah melakukan sejak tahun 2017,” jelas Kabag Ops saat konferensi pers.
Kabag Ops melanjutkan pelaku HS diamankan polisi saat sedang berada di salah satu perumahan di Kecamatan Kepahiang, Pasal yang dipersangkakan. Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman 15 (Lima Belas) tahun penjara.
“Ancaman hukum itu ditambah sepertiga dari ancaman hukuman dikarenakan tersangka merupakan orang tua atau wali dari anak korban, maka ancaman hukumannya menjadi 20 (Dua Puluh) tahun,” jelas Kabag Ops (Nn)