Matapublik.com, Kepahiang- Mantan Kepala Desa (Kades) Daspetah I, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, EH ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri Kepahiang Rabu (2/9/20).
Tersangka EH, diduga melakukan korupsi Dana Desa Daspetah I tahun anggaran 2018.
Kajari Kepahiang Ridwan, SH mengatakan dugaan kerugian negara mencapai Rp 192 juta karena kegiatan belum selesai dan tidak sesuai dengan RAB.
“Penahanan tersangka ini setelah ditemukan kerugian negara mencapai Rp 192 Juta Rupiah berdasarkan hasil hitungan inspektorat Kabupaten Kepahiang,” Kata Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza,SH, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH saat konferensi pers.
Dijelaskan Kajari, 4 item pekerjaan yang diduga merugikan negara tersebut adalah, pembukaan badan jalan, jalan telfot, pelapis tebing dan plat deker.
“Kalau dilihat dari perkara tindak pidana korupsi Dana Desa ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tetapi kita tunggu saja pengembangannya,” jelas Kajari. (Nn)