Kepahiang, Matapublik.com- Penyidik Kejari Kepahiang kembali lakukan pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai, kali ini Pemilik lahan M. Rizal yang juga mantan DPRD Kabupaten kepahiang diperiksa Penyidik, Selasa 22/09/2020.

Usai diperiksa, M Rizal mengaku dicecar beberapa pertanyaan seputaran penganggaran dan mengakui menerima uang pembelian lahan tersebut sebesar Rp. 1.06 milyar untuk pembelian lahan miliknya tersebut.
“Baru lima pertanyaan seputar proses penganggaran dan selaku saya pemilik lahan dan sebagainya,” singkat M.Rizal kepada Matapublik.com usai di periksa.

Sementara Kajari Kepahiang, Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza, SH, MH usai memeriksa Ahmad Rizal menjelaskan bahwa Rizal diperiksa terkait sebagai anggota Banggar DPRD Kepahiang sekaligus sebagai pemilik dan penjual lahan.
‘’Rizal mengakui bahwa anggaran yang disetujui Banggar untuk pengadaan lanah itu senilai Rp 1,2 miliar dan setelah dipotong pajak dana yang diterima Rizal senilai Rp 1,06 miliar,’’ jelas Riky.
Selain memeriksa Ahmad Rizal, tim Pidsus juga masih memeriksa PPTK pengadaan lahan itu, Agus Suprianto.
‘’Karena masih dalam proses pemeriksaan maka, kita belum tahu penjelasan yang disampaikan PPTK itu. Yang jelas kita sudah mengantongi nilai kerugian negaranya,’’ kata Riky.
Lanjut, Ryki menjelaskan besok Rabu, (23/09) akan kembali memanggil tiga anggota Banggar terkait pengadaan lahan Kantor Camat tersebut.
‘’Besok Rabu, (23/9) kita akan memeriksa 3 anggota Banggar salah satunya Rica Denis,’’ pungkas Riky Musriza, SH, MH. (Nn)