Kepahiang, Matapublik.com – Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub Kabupaten Kepahiang laksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di jalan lintas Kepahiang-Bengkulu, Rabu (14/10/2020).
Sedikitnya tujuh warga pelanggar disiplin prokes terjaring saat operasi berlangsung, hingga ketujuh warga tersebut diwajibkan menjalankan sangsi sosial dan push up.

Operasi yustisi dipimpin langsung Plt. Bupati Kepahiang Netti Herawati, S.Sos, Dandim 0409 Rejang Lebong (RL) Letkol. Inf. Sigit P, SE dan Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP.
“Operasi Yustisi dilaksanakan secara besar-besaran di Kabuoaten Kepahiang,” singkat Dandim 0409 Rejang Lebong.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, menjelaskan sanksi yang diterapkan sesuai dengan Perbup Kepahiang nomor 25 dan 33 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru dimasa pandemi Covid-19.
Yakni sanksi sosial, dengan mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar Perbup, membersihkan fasilitas umum dan sanksi fisik adalah push up.
“Tujuannya dilakukannya kegiatan hari ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” jelas Kapolres. (Nn)