Kepahiang, Matapublik.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang Ustadz Rabiul Jayan, mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 saat menghadiri resepsi pernikahan.
“Kita kemarin sudah rapat soal pesta nikah ini dengan FKPD, memang kita tidak bisa hentikan. Kita menimbang, banyak yang mencari hidup dari acara resepsi pernikahan. Solusinya, pesta nikah boleh, tapi protokol kesehatan harus dijalankan denganbbenar-benar,” kata Ketua MUI Kepahiang Jumat (27/11/2020).
Ketua MUI juga menjelaskan, usaha yang bergantung dari resepsi pernikahan antara lain, usaha organ tunggal, musisi band, biduan (penyanyi), pemilik usaha tenda dan pelaminan, fotografi dan videografi serta usah lainnya.
“Banyak hal yang harus dipertimbangkan kalau pemerintah menghentikan ini, dampaknya ke pendapatan banyak orang, mulai dari organ tunggal, itu bukan satu orang, mereka punya karyawan. Kemudian ada usaha tenda pelaminan, itu juga banyak orangnya. Makanya, yang datang ke acara resepsi nikah harus betul-betul dijalankan protokol kesehatannya,” jelas Ketua MUI Kabupaten Kepahiang.
Ketua MUI Kabupaten Kepahiang menerangkan, saat ini masyarakat memang sudah harus mengubah kebiasaan atau ubah laku dalam kehidupan sehari-hari dengan mematuhi prokes dengan menerapkan 3M. (Redaksi)