Kepahiang, Matapublik.com – Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, selasa sore (15/12) mengamankan mantan anggota DPRD Kepahiang berinisial BH warga Pasar Kepahiang, AR yang merupakan oknum ASN Pengadilan Negeri kepahiang serta dua orang lainnya berinisial DE serta Igun yang merupakan warga kepahiang, lantaran diduga menjual mobil bodong.
Kanit Pidum polres Kepahiang, Aiptu Abdullah Barus, menyampaikan bahwa dalam penangkapannya keempatnya diamankan dikediamannya masing-masing atas laporan dari korban Ardiansyah warga pensiunan, yang merasa tertipu dengan pembelian mobil jenis fick up futura seharga Rp. 38 juta.
“Saat pembelian mobil para pelaku beralasan BPKB masih dalam penguasaan leasing lantaran pernah digadai oleh pemilik sebelumnya. Sehingga korban tidak menaru curiga sampai akhirnya terbongkar dan korban akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas Kanit.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa pasca mengamankan mantan anggota dewan beserta tiga rekannya pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron karena berhasil kabur dari sergapan tim elang jupi yang akan menangkapnya.
“Kita saat ini masih mengejar dua pelaku lagi yang berhasil kabur dari sergapan Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang,” pungkas Kasat. (Nn)