Kepahiang, Matapublik.com – Satuan Reserse kriminal Polres Kepahiang polda bengkulu menggelar rekonstruksi atau reka ulang kronologi perkara pembacokan korban AN (12) yang merupakan pelajar SMP di Kepahiang.
Kejadian naas yang meninpa AN (12) yang menyebabkan dirinya berlumur darah dan kritis akibat luka bacok yang dilakukan saudara sepupunya sendiri AS (16) warga Kecamatan Kepahiang pada Selasa (22/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Welliwanto Malau, S. iK., MH. memimpin langsung jalanya rekonstruksi, pada rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 8 adegan mulai dari mendatangi rumah korban sampai selesai pembacokan.
Usai rekonstruksi polres kepahiang memberikan keterangan pers di gedung vicon pada keterangan pers tersebut Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP Didampingingi Kasat Reskrim IPTU. Welliwanto Malau, SIK, MH Mengatakan permasalahan ini bermula dari permasalahan hutang orang tua tersangka kepada orang tua korban yang belum dibayar, sempat terjadi keributan dan cekcok mulut antara kedua keluarga saat penagihan hutang tersebut sehingga permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh pihak pemerintah desa.
“Pada saat mediasi ibu korban masih tetap marah-marah dan mengatai ibu tersangka, Karena merasa tidak puas dan sakit hati, akhirnya tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Pensiunan pada hari yang sama (22/12) sekitar pukul 10.30 Wib,” jelas Kapolres.
Sementara itu Kasat reskrim IPTU Welliwanto Malau , SIK, MH Mengatakan pada rekonstruksi pembacokan tersangka telah merencanakan kejadian ini dengan mempersiapkan sebilah parang yang diselipkan dipinggangnya ketika hendak pergi kerumah korban. Sesampainya dirumah korban, tersangka juga sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan korban dan sempat melayangkan parang ke arah korban namun tidak sampai melukai.
“Melihat korban lari, tersangka kemudian mengejar korban sambil memegang parang yang telah disiapkannya. Setelah beberapa lama akhirnya tersangka mendapati korban yang pada saat itu berada di teras rumah dipinggir jalan Pensiunan, dan kemudian menghampiri korban dan membacokkan sebilah parang tersebut kearah bahu korban satu kali, baru kemudian ke kepala korban satu kali,” jelas Kasat.
Untuk aksi pembacokannya sendiri, terlihat dalam reka adegan ke 5 (lima) dan 6 (enam),
” tersangka dijerat pasal berlapis karena adanya unsur perencanaan, niatan dari rumah, dan penganiayaan,” Pungkas Kasat ( Redaksi)