Kepahiang, Matapublik.com – Sidang perkara dugaan Tipikor ADD/DD Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas hari ini Rabu, 17/2/2021 kembali dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntun umum Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Ketiga terdakwa tersebut EH mantan Kades, ID mantan ketua TPK dan BA mantan anggota TPK dituntut terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut di sampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepahiang Riky Musriza, SH.,MH.
“Tuntutan tersebut sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” sampai Kasi Pidsus Riky Musriza, SH.,MH.
Adapun masing masing terdakwa dituntut dengan tuntutan sebagai berikut :
1. EH (Eks Kades) dituntut tindak pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp.50 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti Rp 212.182.381subsidiair 3 bulan penjara.
2. ID (Eks Ketua TPK) Pidana Penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti Rp 65 Juta.
3. BA (Eks Anggota TPK) Pidana Penjara 2 tahun 3 bulan denda Rp 50 Juta subsidiair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 48 Juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Ditambahkam Kasi Pidsus Riky Musriza, SH.,MH., bahwa perbedaan tuntutan tersebut dipengaruhi besar kecilnya keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa dan besar kecilnya pengembalian kerugian negara.
“Hal yang mempengaruhi tinggi rendahnya tuntutan tersebut adalah besar kecilnya keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa dan besar kecilnya pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada Penuntut Umum,” pungkasnya (Nn)