Kepahiang, MataPublik.Com – Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengamankan YA Warga Kecamatan Bermani ilir, diduga melakukan penganiaya terhadap istrinya sendiri warga Kecamatan Kepahiang, Sabtu, 24/04/2021 Pukul 12.00 Wib.
Diduga penganiayaan yang dilakukan YA, terhadap istrinya yang dinikahi secara siri tersebut terjadi pada hari Minggu 18/04 sekira Pukul. 14.30 Wib.
Kapolres AKBP Suparman, S.IK, M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH menjelaskan penangkapan pelaku atas laporan dari pelapor berinisial LN. Yang mana LN menjelaskan pada hari minggu 18 April 2021 sekira jam 14.00 Wib, sdr YA (Suami Siri Pelapor) menjemput pelapor dirumah orang tuanya di Kecamatan Kepahiang, kemudian Pelapor pulang kekediaman YA di Kecamatan Bermani Ilir.
“Sekira pukul 14.30 Wib pelapor di suruh memasak namun alat memasak belum ada, kemudian pelaku memukul kepala pelapor, menendang sampai terduduk dan melintir tangan korban, sehingga korban mengalami luka di bagian bibir atas, memar di bahu, dari hidung dan mulut mengeluarkan darah dan jari telunjuk sebelah kanan bengkak,” jelas Kasat.
Lanjut, diungkapkan Kasat penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Padang Lekat, Kecamatan kepahiang, bersama Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang dan anggota Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang.
“Sebelum melakukan penangkapan, Tim Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan lidik terhadap pelaku, setelah mengetahui keberadaan pelaku yang mana pelaku sedang berada di kelurahan Padang Lekat kecamatan Kepahiang, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun, sebelumnya pelaku mencoba untuk melarikan diri namun berhasil di gagalkan oleh Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang,” ungkap Kasat.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut.(redaksi)