Kepahiang, MataPublik.Com – Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021, ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Kepahiang dilarang mengambil cuti. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata,S.IP, diruang Kerjanya.(22/04/2021).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa Pandemi Covid-19.
”Tapi, bila ada salah satu keluarga ASN tersebut ada yang meninggal dunia itu di perbolehkan cuti,” sampai Wabup.
Dijelaskan Wabup Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2021 tentang cuti bersama Pegawai ASN Tahun 2021. Dalam Keppres tersebut, ditetapkan bahwa ada dua cuti bersama bagi ASN pada tahun ini, yakni tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.Sebelumnya, Keppres cuti bersama 7 Hari,Dengan adanya Pandemi Covid-19 ini, setelah di revisi hanya dua hari cuti bersama. (Redaksi)