Kepahiang, MataPublik.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Masyarakat Kepahiang (Garang) melayangkan surat laporan terkait penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) Desa Pelangkian Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 ke Polres Kepahiang.
Ketua LSM Garda Masyarakat Kepahiang (Garang) Ahmad Heryani, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan kerugian negara terkait penggunaan DD dan ADD tahun anggara 2018,2019,2020 dan 2021 Desa Pelangkian.
“Kita laporkan penggunaan DD/ADD Desa Pelangkian karena diduga Kepala Desa sebagai pemain tunggal dalam kegiatan pembangunan, Seperti ditahun 2019 pembangunan Telpord sepanjang 224 M untuk penghamparan batunya hanya di kerjakan oleh satu orang, dan itu sudah jelas berarti adanya HOK piktif dan tahapan serta komposisi material tidak sesuai RAB,” Jelas Ahmad Heryani atau yang akrab di sapa Ujang Garang.
Ujang Garang juga mempertanyakan apakah memungkinkan SPJ HOK yang dilaporkan memuat nama satu Orang.
“Banyak kejanggalan-kejanggalan terkait pembangunan Dana Desa Pelangkian, karena banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB dan kami harap pihak penegak hukum dapat menelusuri dan menindak lanjuti laporan kami tersebut,” Tegas Ujang Garang.
Sementara Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, M.A.P menanggapi laporan tersebut pihaknya akan tindak lanjuti.
“Sementara kita perdalam dulu oleh reserse mas. Nanti akan kita tindak lanjutin,” kata Kapolres saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum’at, 21/01/2021. (Nn)