Kepahiang, Matapublik.com – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Kepahiang yang saat ini sedang berjalan dan memasuki tahapan pengumuman seleksi dari tim pansel disinyalir adanya salah satu formasi jabatan tinggi pratama yang lowong meloloskan peserta atau pelamar yang tidak sesuai syarat administrasi yang telah ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel).
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Kepahiang, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemkab Kepahiang membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Adapun persyaratan administrasi yang disinyalir tidak dimiliki salah satu pelamar adalah tidak memiliki sertfikat lulus diklat Pelatihan Kepemimpinan lll (PIM, lll) bagi pelamar yang menduduki jabatan aministrator setara esolan lll a dan lll b, serta diklat fungsional tingkat ahli madia bagi pelamar yang menduduki jabatan funsional jejang ahli madia. Padahal hal tersebut ada didalam salah satu point syarat administrasi yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel).
Disinyalir adanya pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi seleksi jabatan tinggi pratama, Bupati Kepahiang Dr. Hidayattullah Sjahid, MM,.IPU, menjelaskan silakan hubungi ketua pansel.
“Langsung aja ke pansel, saya tidak tahu menahu persoalan itu,” jelas Bupati, Kamis (14/04/2022).
Sementara Sekekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, memaparkan bahwa syarat PIM lll bukan syarat yang mutlak untuk mengikuti seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Kepahiang.
“PIM-III itu bukan syarat, intinya itu untuk membatu pekerjaan mereka bahwa orang yang melakukan PIM III itu sudah kriteria secara keilmuan sudah mengikuti,” papar Sekda.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Kepahiang Ardiansyah, SH,.MH, mengatakan hal yang senada dengan Sekda Kepahiang bahwa PIM 3 itu bukan syarat yang mutlak itu hanya penunjang.
“PIM III itu sebagai penunjang, disyaratkan dan di utamakan jika tidak ada tidak apa-apa,” kata Ardiansyah.
Lanjut, ditanya soal jika dari tiga peserta hanya satu yang memiliki Diklat PIM III apa ada kemungkinan yang memiliki Diklat PIM III yang memenuhi syarat.
“Belum tentu karena kita lihat dari hasilnya nanti,” jelas Ardiansyah. (Nn)