Kepahiang, Matapublik.com – Pemecatan 4 pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang dari jabatannya adalah unprosedural. Pasalnya, pemecatan itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 dan tidak mendapat rekomendasi Komisi ASN. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Eko Guntoro disela sidang paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Kepahiang Basing Ado, Senin (18/04/2022).
Empat pejabat yang dinonjobkan itu yakni Sudarno, Muhdi, Kushadi Cahyadi dan Burlian.
“Interupsi pak ketua, Terkait evaluasi kinerja ASN. Pertama ada nama Pak Sudarno, kemudian Burlian SE. Kushadi dan Pak Muhdi. Itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Maka dari itu, saya mewakili dari rekan-rekan, untuk meminta saudara Bupati untuk meninjau ulang pemberhentian (mutasi) empat ASN tersebut,” jelas Eko Guntoro.
Sesuai rekomendasi ASN, Eko meminta Bupati Kepahiang segera mengembalikan jabatan yang diemban empat ASN itu sebelumnya atau menempatkan kembali sesuai eselon sebelumnya.
“Yang kedua, kami minta kepada Saudara Bupati untuk mengembalikan kembali jabatan yang diemban empat ASN tersebut atau setara dengan jabatan sebelumnya,” terang Eko.
Eko juga meminta Bupati Hidayattullah Sjahid untuk memedomani PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebelum mengambil tindakan mutasi.
“Kedepan kami minta Saudara Bupati untuk mempedomani PP 11 Tahun 2017 sebelum melakukan mutasi ASN,” tegas Eko.
Pada kesempatan itu, Bupati Hidayattullah Sjahid tidak hadir pada undangan sidang paripurna. Ketua DPRD Kepahiang windra Purnawan kemudian mempersilakan Wakil Bupati Zurdi Nata untuk menjawab interupsi Eko Guntoro. Namun Zurdi Nata tidak menjawab interupsi itu ia justru menyarankan agar DPRD menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati Hidayat. (Nn)