Kepahiang, Matapublik.com – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menggelar kampanye sosialisasi anti korupsi yang melibatkan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang. Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan sesuai aturan guna mencegah korupsi di tingkat desa.
Bertempat di aula Kejari Kepahiang, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH. Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen, Nanda Hardika, SH, MH, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zam-zam, SH.
Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang hadir untuk menyatakan komitmen bersama melawan korupsi. Fokus utama sosialisasi adalah pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang sesuai aturan.
Dalam sambutannya, Asvera Primadona menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ia mengingatkan bahwa ADD dan DD harus digunakan secara bertanggung jawab untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami di Kejari Kepahiang selalu siap membantu Kepala Desa memahami aspek hukum terkait dana desa. Jangan ragu berkonsultasi sebelum mengambil keputusan agar terhindar dari pelanggaran hukum,” ujar Asvera.
Asvera juga memperingatkan keras agar para Kepala Desa tidak terlibat dalam praktik korupsi seperti markup anggaran, proyek fiktif, atau pengurangan volume pekerjaan.
“Tindakan seperti itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. Jika terbukti, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum berat,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kejari Kepahiang membuka pintu bagi para Kepala Desa untuk berkonsultasi atau berkoordinasi terkait kebijakan yang akan diambil.
“Jangan mengambil keputusan sendiri tanpa memahami aturan. Kami siap mendampingi agar kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi,” tambah Asvera.
Ia berharap kegiatan ini mampu menciptakan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan jauh dari praktik korupsi.
Sosialisasi ini merupakan langkah konkret Kejari Kepahiang dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Upaya ini diharapkan menjadi fondasi bagi pemberantasan korupsi yang dimulai dari tingkat desa. (Redaksi)