Kepahiang, Matapublik.com – Korban aborsi Ae (22) Warga Curup Kabupaten Rejang Lebong yang dilakukan oleh kekasihnya Anas (27) warga Bengkulu Utara, diketahui meninggal setelah mengkonsumsi enam butir pil Misoprostal atau obat penggugur kandungan.
Berdasarkan keterangan pelaku dikatakan Kapolres, bahwa tersangka Anas membeli satu tablet pil Misoprostal dan hanya enam butir yang digunakan korban.
“Enam butir yang digunakan, yang mana dua butir di letakkan di bawah lidah, dua butir di dalan vagina dan dua butir lagi di minum secara bersamaan,” kata Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.A.P saat konferensi pers, Jum’at (07/04/2022).
Diketahui bahwa obat penggugur kandungan diperoleh tersangka Anas dari tersangka Roy dan Roy mendapatkan pil tersebut dari tersangka Dewi yang merupakan oknum ASN RSUD Kepahiang.
“Tersangka Dewi memperoleh pil tersebut dengan memalsukan resep dokter, dan kertas resep tersebut dibawa ke apotek untuk mendapatkan pil misoprostan,” ungkap Kapolres. (Nn)