Kepahiang, Matapublik.Com – Berkas tersangka SA kasus cabul terhadap salah satu santriwati Pondok Pesantren di Kabupaten Kepahiang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Setelah pihak penyidik Reskrim Polres Kepahiang melakukan pelimpahan tahap II (P21) berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Kamis (0/02/2023).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah menerangkan bahwa berkas perkara pencabulan atas tersangka SA, sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepahiang.
” Berkas sudah lengkap Untuk proses selanjutnya sudah menjadi wewenang kejaksaan untuk dilakukan Proses tahapan selanjutnya atau persidangan,” Ujar Doni.
Sementara itu Plh Kasi Pidum Kejari Kepahiang Sudarmanto, SH, MH mengatakan tersangka menjadi tahanan Kejari Kepahiang selama 20 hari kedepan dan jaksa menyiapkan berkas untuk proses ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk proses persidangan.
” tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rutan polres kepahiang, dan jaksa menyiapkan berkas untuk persidangan ” Singkat Manto. (Rdks)