Kepahiang, Matapublik.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) tahun 2019 memiliki saham 20% dari sebelumnya hanya memiliki 5%.
Kepemilikan saham 20% oleh Pemkab Kepahiang rupanya belum mendatangkan deviden yang sesuai dengan saham yang dimiliki Pemkab Kepahiang karena kepemilikan saham itu belum efektif. Sebab Pemkab Kepahiang belum membentuk Perumda atau Perusda. Hal itu dejelaskan Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU.
“Soal saham Pemkab Kepahiang hasil RUPS naik dari 5% menjadi 20%, cuma efektif setelah Pemkab Kepahiang membentuk Perumda atau Perusda untuk menampung saham tersebut. Dan Pemkab Kepahiang tidak boleh menerima hibah saham secara langsung,” jelas Bupati melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (27/4/2022).
Bupati juga menyampaikan, bahwa hal itu sesuai regulasi dimana sesuai surat Gubernur bahwa Pemkab segera membentuk Perumda atau perusda.
“DRAFT Perda sudah ada, nanti akan dibahas dengan Propemda DPRD Kab Kepahiang, seyogianya semakin cepat semakin baik, tentu di masa depan setelah efektif tentu saja mendapatkan deviden sebesar 20% dari keuntungan perusahaan setelah pajak,” sampai Bupati.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra menyayangkan kinerja Pemkab Kepahiang karena dijelaskannya untuk kepemilikan saham tidak perlu Perumda atau Perusda karena untuk kepemilikan saham bisa atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
“Saya pikir untuk kepemilikan saham tidak perlu perumda atau perusda, kan bisa atas nama Pemkab itu sendiri. Urgensi nya untuk perumda itu apa? sangat disayangkan kalo memang blm efektif kepemilikan saham tersebut,” jelas Andrean Defandra.
Ditambahkan Andrean Defandra pihak DPRD Kepahiang akan memanggil PT Sarana Mandiri Mukti (SMM) untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan juga untuk mengetahui berapa deviden yang diterima Pemkab Kepahiang mulai dari tahun 2019,2020 dan 2021.
“Secara tertulis Pemkab Kepahiang belum menyerahkan Akta badan hukum tentang kepemilikan saham di PT. SMM. Nanti pada saat PT SMM hadir akan kita minta salinan dan yang jelas ketika kepemilikan saham masih 5% belum 20% tentu ini jelas deviden untuk Pemkab Kepahiang belum ada kenaikan ini sangat disayangkan,” tegas Andrian Defandra. (Nain)