Kepahiang, MataPublik.Com – Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juniansyah, SH, MH, berhasil amankan DN (24) warga Imigrasi Permo dan CS (29) warga Sidodadi, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Handphone Realme C20 warna biru danau dan 1 unit Handphone Oppo Reno 6, Minggu, 17/2/2022.
Kapolres Kepehiang AKBP Suparman, S.IK, M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juniansyah, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/156/II/2022/SPKT/ POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tanggal 11 Februari 2022. Yang mana Pada hari Kamis,10 Februari 2022 pukul 20.00 wib pelapor pulang ke rumah bersama dengan suami pelapor, kemudian pukul 23.00 wib pelapor tidur. Setelah bangun tidur pukul 07.00 Wib pelapor menyadari bahwa 1 Unit Handphone Realme C20 warna biru danau dan 1 unit Handphone Oppo Reno 6 sudah hilang.
“Kedua pelaku berhasil diamankan Tim Elang Juvi di kediaman masing-masing, dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit Handphone Realme C20 warna biru danau,” kata Kasat.
“Untuk kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Kepahiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat. (Nn)