Kepahiang, MataPublik.Com – Kejaksaan Negeri Kepahiang menahan AP Ketua Rumah BUMN Kepahiang, penahan tersebut Setelah sebelumnya Jaksa menetapkan AP sebagai Tersangka dugaan korupsi CSR BUMN PLN Kepahiang.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, S.H, MH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, S.H Pada Keterangan Pers Yang dilaksanakan Senin (9/12/2024) mengatakan AP tersangka merupakan pembina sekaligus ketua rumah BUMN Kepahiang.
” dugaan korupsi yang dilakukan AP berupa kegiatan fiktif, serta melakukan pemotongan honor” Ujar Kasi Pidsus.
adapun kerugian negara yang disebkan dengan kegiatan fiktif rumah BUMN kepahiang tersebut mencapai 300 Juta Rupiah.
” Untuk Kerugian negara dalam perhitungan kita pada penyidikan mencapai 300 juta” Kata Kasi Pidsus.
Tersangka AP ditahan selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Lapas Rejang Lebong. (Redaksi)