Kepahiang, MataPublik.com – Polres Kepahiang Polda Bengkulu tetapkan SA Oknum Pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka yang diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati nya sendiri. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepahiang Doni Juniansyah, SM, Kamis 8/12/2022.
“Setelah melalui proses penyedikan dan dilakukan gelar perkara maka SA salah satu Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu santriwati nya sendiri kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Doni Juniansyah.
Disampaikan Doni, setelah di tetapkan tersangka SA langsung dilakukan penahanan.
“Saat ini SA masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Kepahiang dengan status sebagai tersangka dan yang pasti setelah ditetapkan tersangka SA langsung dilakukan penahanan,” pungkas Doni. (Nn)