Kepahiang, Matapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten kepahiang menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Kepahiang Bergerak (AMKB) diruang badan anggaran DPRD kabupaten kepahiang, Rabu (14/10/2020).
Disampaikan koordinator lapangan aksi Satria Jaya kusuma, aksi ini merupakan penyampaian bentuk keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas LPG 3 Kg, terkait kelangkaan gas ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Permasalahan saat ini adalah kelangkaan gas LPG 3 Kg, selain langkah harganya juga melambung tinggi mencapai Rp 40 ribu pertabung,” sampai Satria.
Dihadapan Anggota DPRD Satria Jaya kusuma menyampaikan pernyataan sikap berisi 3 point tuntutan. ‘’Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan pendistribusian dan penerapan harga gas elpiji 3kg, memberikan sanksi secara tegas bagi pelanggar poin 1, meminta pemerintah daerah melalui dinas perdagangan koperasi dan UKM melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan kestabilan harga gas LPG 3 kg di kabupaten kepahiang.
Menanggapinya, pimpinan rapat dengar pendapat Nanto Usni yang juga sebagai Wakil ketua komisi II DPRD kabupaten kepahiang yang membidangi perekonomian dan kesejahteraan rakyat menyimpulkan hasil rapat dengar pendapat yang dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk meneruskannya kepada Plt.Bupati Kepahiang.
Adapun hasil keputusan dimaksud adalah diantaranya meminta kepada saudara Plt.Bupati Kepahiang melalui dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan Bagian Perekonomian Setda untuk menyampaikan aspirasi AMKB kepada pihak provinsi Bengkulu terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg di kabupaten Kepahiang, Meminta saudara Plt.Bupati Kepahiang untuk mengawasi penyaluran gas LPG 3 kg dikabupaten kepahiang dan jika terbukti terdapat agen dan pangkalan gas LPG yang menyalahi aturan DPRD Kepahiang meminta dinas PMPTSP untuk mencabut ijin usaha pangkalan gas, Selanjutnya DPRD Kabupaten Kepahiang merekomendasikan agar harga gas LPG stabil kembali di Kabupaten Kepahiang, selanjutnya meminta peraturan bupati tentang pendistribusian gas LPG untuk dapat disampaikan kepada AMKB.
“Apa yang mereka sampaikan hari ini sudah kita tindak lanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat, yang kesimpulannya sudah kita tuangkan dalam berita acara dan akan segera kita sampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Plt.Bupati Kepahiang,” Pungkas Nanto Usni.
Hadir dalam rapat dengar pendapat dalam menindaklanjuti aspirasi dari Aliansi Masyarakat Kepahiang Bergerak (AMKB) Wakil ketua komisi II Nanto Usni sebagai pimpinan rapat didampingi anggota komisi II Eko Guntoro,SH, Wakil Ketua komisi 1 Haryanto,S.Kom, anggota DPRD komisi III Hendri,A.Md dan Okta Sinopa,S.IP, hadir juga pada RDP kepala dinas Perdagangan koperasi dan UKM kabupaten kepahiang H.Husni Thamrin,SE.
(Advetorial)