Matapublik.com, Kepahiang- Setelah buron selama 4 tahun aktor utama alias otak pelaku dari perampokan terhadap SA (50) Warga Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten kepahiang di tangkap anggota Polres Kepahiang.
Penangkapan otak pelaku perampokan tersebut Pada Hari Rabu tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 23.00 wib, Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Umar Fatah, SH, MH dan KBO Sat Reskrim IPTU Joni Karter, SH beserta Anggota Unit Pidum dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian dengan Kekerasan berdasarkan DPO Nomor : DPO / 25 / X / 2016 / Reskrim tersangka SA.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman,SIK, MAP, Didampingi Kabag Ops AKP. Eka Candra, SH,MH dan Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH Pada Konferensi Pers Jumat ( 05/06/2020) Menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan dan didapatilah informasi bahwa tersangka sedang berada dirumah kediamannya yang berada di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, kemudian Sat Reskrim Polres Kepahiang mendatangi rumah kediaman dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut dirumahnya di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Selanjutnya tersangka dibawa oleh Personil Sat Reskrim Polres Kepahiang menuju ke Mako Polres Kepahiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka SA Ini adalah aktor intelektual alias otak pelaku perampokan, Saat akan diamankan Polisi tersangka mencoba memberikan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh anggota kita,” jelas Kapolres.
Tersangka menjadi buronan karena melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan 4 tahun silam pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 sekira jam 17.30 wib korban sedang berada di pondok kebun milik korban di Talang Marto Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, saat itulah Tersangka SA beserta 6 (Enam) orang pelaku lainnya yaitu KM, JY DM, MY, RD yang Masih DPO.
Saat itu tersangka AI dan sdr HR (DPO) melakukan Pencurian dengan Kekerasan dengan mengancam korban dengan menggunakan senjata api laras pendek rakitan dan senjata tajam jenis pisau selanjutnya kedua korban diikat dan korban laki-laki dipukuli dengan menggunakan tangan dan kaki para tersangka dan kemudian para tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit handphone, Uang tunai senilai Rp 62.000.000,- (Enam puluh dua juta rupiah) dan sahang/lada kering sebanyak 6 (Enam) karung berat sekitar 400 (Empat ratus) Kg, sedangkan Tersangka SA, RD dan DPO HR mengawasi di bawah Pondok serta DPO AR kemudian juga naik keatas Pondok korban, setelah para tersangka berhasil mengambil barang-barang milik korban para tersangka dan para DPO meninggalkan pondok korban dan kedua korban saat ditinggalkan masih dalam posisi terikat kaki dan tangan.
Pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 sekira jam 17.30 wib korban sedang berada di pondok kebun milik korban di Talang Marto Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Kabupten Kepahiang, Saksi KM, saksi JY, saksi MY berangkat menuju pondok korban menggunakan sepeda motor milik saksi JY yang kemudian disusul oleh Tersangka SA Alias menggunakan sepeda motor miliknya, DPO RD dan DPO AR menggunakan sepeda motor milik DPO RD serta DPO HR menggunakan sepeda motor miliknya yang mana saksi KM,JY dan saksi MY terlebih dahulu sampai kepondok korban dan disusul oleh saksi JY dan kemudian para saksi dan tersangka SA mengancam korban dengan menggunakan senjata api laras pendek rakitan dan senjata tajam jenis pisau Selanjutnya kedua korban diikat dan korban laki-laki dipukuli dengan menggunakan tangan dan kaki para tersangka dan kemudian para tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit handphone, Uang tunai senilai Rp 62.000.000,- (Enam puluh dua juta rupiah) dan sahang/lada kering sebanyak 6 (Enam) karung berat sekitar 400 (Empat ratus) Kg, sedangkan Tersangka SA, RD dan HR mengawasi di bawah Pondok serta DPO AR kemudian juga naik keatas Pondok korban, setelah para tersangka berhasil mengambil barang-barang milik korban para tersangka dan para DPO meninggalkan pondok korban dan kedua korban saat ditinggalkan masih dalam posisi terikat kaki dan tangan.(Rls/Nn)