Kepahiang, MataPublik.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang memastikan kegiatan belajar tatap muka di Kabupaten Kepahiang sudah dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kepala Diknas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Hartono, M.Pd menjelaskan, syaratnya adalah sekolah wajib memastikan lingkungan sekolah aman dan steril di masa pandemi covid-19 ini.
Menerapkan protokol kesehatan, diantaranya wajib menggunakan masker, menyediakan wadah cuci tangan atau handsanitizer, pengukur suhu tubuh serta memastikan kapasitas ruangan sesuai dengan ketentuannya.
“Yang paling penting adalah mendapat persetujuan dari semua pihak, terutama orangtua wali murid. Sekolah wajib memastikan keamanan dan kebersihan lingkungan sekolah serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk mengantisipasi penyebaran covid-19,” jelas Hartono.
Tetapi lanjut Hartono, hingga saat ini, baik Pemkab Kepahiang maupun Dinas Dikbud belum mengeluarkan surat edaran secara resmi mengenai izinnya sekolah negeri ataupun swasta melaksanakan belajar di sekolah. Sehingga terpantau di lapangan, sudah ada sekolah di jajaran Dikbud Kepahiang menerapkan proses belajar mengajar secara langsung.
“Saat ini sedang tahap peninjauan terkait kesiapan sekolah untuk dapat melaksanakan KBM tatap muka sesuai dengan Prokes yang tepat,” ujar Hartono. (Adv/Rdks)