Kepahiang, Matapublik.com – Dua mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Bengkulu asal Rejang Lebong, RI (19) dan HR (22), diringkus Tim Opsnal Macan Jupi Satres Narkoba Polres Kepahiang Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam tepatnya di Jalan Raya Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S,IK didampingi Waka Polres Kepahiang Andi Kadesma, S,IK,. M,Si, dan Kasat Narkoba Polres Kepahiang IPTU Tommy Sahri, SH,. MH, menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan Tim Macan Juvi Satres narkoba Polres Kepahiang merupakan mahasiswa asal Rejang Lebong dan rencananya barang haram tersebut akan di edarkan di daerah Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
“Dari kedua pelaku kita berhasil amankan 500 gram narkotika golongan satu jenis ganja serta satu unit sepeda motor jenis Vario. Dan berdasarkan keterangan pelaku ganja tersebut nantinya akan diedarkan kepada mahasiswa dan masyarakat umum,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Rabu 15/02/2023.
Ditambahkan Kapolres atas perbuatannya tersebut kedua pelaku terancam pasal 144 Junto pasal 1 dengan ancaman 20 Tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku pasal 144 junto pasal 1 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Nn)