Kepahiang Matapublik- Giliran Kades, Sekdes dan Bendahara Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu Masuk BUI, Tiga Serangkai ini ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa ( DD) Tahun anggaran 2017 Oleh Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Yusiadi SIk didampingi Kanit Tipikor Aipda Yussel Afran SH MH, membenarkan perihal penahanan terhadap Ketiga tersangka Yakni Mulyan (42) Selaku Kepala Desa, Abdurrahman (45) Sekretaris Desa dan Deni Hadianto (23) Bendahara Desa, Ketiganya tidak dapat menghindar dari dinginnya tembok dibalik jeruji besi Mapolres Kepahiang.
“Benar kita hari ini Senin (16/09/2019) menetapkan Kepala Desa, Sekdes, dan Bendahara Desa Embong Sido sebagai Tersangka dan langsung kita lakukan penahanan terhadap ketiganya,” ungkap Kasat Yusiadi.
“Mereka (tersangka) langsung kita tahan karena patut kita duga ketiga tersangka ini berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Yusiadi.
“Untuk sementara, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka pada kegiatan pelapis tebing dan Lapen menyebabkan kerugian negara berkisar Rp.280 juta,” Ujar Yusiadi.( nain/rls)