Matapublik.com, Kepahiang- Setelah sempat berpolemik pasca kasus yang melibatkan mantan Bupati Kepahiang Bando Amin, akhirnya Kejari Kepahiang menyerahkan berkas lahan TIC kepada Pemkab Kepahiang untuk dikembalikan kepihak Sapuan selaku pemilik lahan yang sebelumnya dijadikan lahan Tourist Information Center (TIC).
Bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang 6/08/2020, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Riky Mustiza, SH. MH, selaku Jaksa Eksekutor didampingi Kepala Seksi Intelijen Arya Marsepa, SH., melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2084 K/Pid.Sus/2019, tanggal 28 Agustus 2019 atas nama Terpidana Sapuan Bin Wahab. Eksekusi yang dilaksanakan terkait amar putusan pengembalian tanah objek perkara tindak pidana Korupsi pada pelaksanaan pengadaan Lahan untuk pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015.
Dalam penyerahan ini Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Riky Musriza menyebut bahwa secara prinsip Kejari hanya menyerahkan berkas kepihak pemda untuk diserahkan kepada Sapuan sebagai pemilik lahan.
“Lahan ini tidak pernah kita sita ataupun dijadikan alat bukti saat persidangan, jadi kita hanya menyerahkan ke Pemda dan untuk teknisnya tergantung pemda,” terang Riky, Kamis (6/8).
Sementara itu Asisten I pemkab Kepahiang, Burlian menyebut terkait penyerahan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan BPN karena harus balik nama sertifilat.
“Saat ini lahan masih atas nama pemkab Kepahiang, dan untuk penyerahan kita harus balik nama Sapuan lagi,” terang Burlian. (Nn)