Bengkulu, Matapublik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu adakan deklarasi Pilkada serentak Aman dan bebas covid-19 serta sosialisasi PKPU No. 10 Tahun 2020 di Hotel Santika, Kota Bengkulu (19/09/2020).
“Kita hari ini menggelar Deklarasi pemilu yang aman dan bebas Covid-19,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra.
Selain Deklarasi lanjut Irwan, KPU juga menggelar sosialisasi peraturan KPU No 10 tahun 2020.
Dalam penyampaian sosialisasi, Irwan berharap semua pihak yang termasuk dalam kegiatan Pilkada wajib memperhatikan protokol kesehatan di setiap kegiatan. Pihak KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten siap berkoordinasi dengan bawaslu, untuk memberikan sanksi-sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ketika teguran lisan tidak diindahkan maka akan ada teguran tertulis. Jika tidak diindahkan juga maka kami akan berkoordinasi dengan bawaslu untuk memberikan sanksi dalam bentuk-bentuk lain sesuai aturan yang berlaku,” Tambahnya.
Deklarasi tersebut dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu H.Dedy Ermansyah, SE, Danrem 041 Gamas Bengkulu Brigjen Yanuar Adil, Danlanal Bengkulu Letkol (P) Yustus Nasarius Rossi, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, M.Pd, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Fahruddin, SH, Kabinda Bengkulu Pambudi Cahyo Widodo, SH.,MM, Perwakilan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bengkulu, Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Kepala Ombudsmas perwakilan Bengkulu, Perwakilan BMA Provinsi Bengkulu, Ketua NU Provinsi Bengkulu, Ketua Muhammadiyah Provinsi Bengkulu, Ketua FKUB Provinsi Bengkulu, Ketua BMA Kota Bengkulu, Pimpinan Parpol Provinsi Bengkulu, Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Pimpinan Media Bengkulu dan beberapa Awak Media. (Nn)