Bengkulu, Matapublik.com – Laporan Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong nomor urut 2 Susilawati-Ruswan terhadap pasangan Samsul-Hendra (Sahe) diterima oleh majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam sidang pleno, Kamis, 26/11.
Ketua Divisi Penanganan Perkara Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, SH,MH mengatakan berdasarkan sidang pleno laporan pemohon (Tim kuasa hukum Susilawati-Ruswan) sudah memenuhi syarat formil dan materil.
“Laporan diterima dan akan di tindaklanjuti sidang pemeriksaan laporan hari senin 30/11,” ujar Halid.
Agenda pemeriksaan laporan dikatakan Halid masih panjang dan Bawaslu punya waktu 14 hari kerja sejak laporan di register.
“Agenda pemeriksaan laporan itu. 1. sidang pembacaan laporan oleh pelapor 2. sidang jawaban terlapor 3. sidang pemeriksaan alat bukti surat, saksi, ahli dari pelapor dan terlapor 4. sidang kesimpulan 5. putusan,” jelas Halid. (Nn)