Kepahiang, MataPublik.Com – Satuan Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil ringkus LS (19) warga Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel yang merupakan pelaku pengedar narkotika jenis ganja.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.IK,.MSI, saat konferensi Pers menjelaskan pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat dan pelaku diringkus Rabu, 09/11/2022 di jalan lintas Kepahiang – Pagar Alam tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir.
“Dari tangan pelaku diamankan Barang bukti narkotika Golongan 1 jenis Ganja sebanyak 300 Gram dan barang tersebut akan diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang,” Jelas Kapolres Kamis, 10/11/2022.
Ditambahkan Kapolres, atas perbuatannya tersebut pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 SUV pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.
“Pelaku diancam pidana penjara 5 sampai 20 Tahun dan Pidana denda 1 Milyar – 8 Milyar,” pungkas Kapolres. (Nn)