Matapublik.com, Kepahiang- Nyayian Mantan Kades Daspetah 1 Endar Husen, seret Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Dana Desa Daspetah 1 tahun anggaran 2018 yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang dan langsung di bawak ke Rutan Polres Kepahiang, Rabu 9/09/2020.
Ditetapkannya Idrus, sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang setelah penyidik Kejari Kepahiang melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka Mantan Kepala Desa Daspetah 1 Endar Husen, yang terlebih dahulu di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan, Rabu (2/9/2020).
Keterlibatan Idrus, telah menambah jumlah kerugian negara sebesar Rp. 86 juta. Sebelumnya Kades juga diduga merugikan negara Rp. 192 jutaan. Dengan demikian kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih kurang Rp. 278 jutaan.
Kajari Kepahiang Ridwan SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH dan Kasi Intel Arya Marsepa SH membenarkan hal tersebut.
“Benar, tersangka hari ini langsung kita tahan dan titip di rutan Polres Kepahiang,” ungkap Ridwan.
“Modusnya, seharusnya pekerjaan itu dilakukan padat karya akan tetapi dikerjakan dengan menggunakan alat berat,” terang Ridwan. (Nn)