Kepahiang, Matapublik.com – Pengembangan kasus pemerasan terhadap kades Talang Pito Kecamatan Bermani ilir Kepahiang Tim Buser elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil meringkus oknum pimpinan media online Isb center dan brigade 88.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP Didampingi Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, SIK,MH Pada keterangan Pers Selasa, (26/01/2021) Mengatakan bahwa dalam pengembangan kasus pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka lain yang diduga telah memberi perintah dan petunjuk kepada JN dan RB untuk melakukan pemerasan.
“Proses pengembangan tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya yaitu IN (48) dan YO (51) warga Kota Bengkulu,” ujar Kapolres.
Penangkapan kedua tersangka baru merupakan pengembangan kasus, Sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Kepahiang bersama tim Sat Reskrim Polres Kepahiang telah menangkap dua oknum wartawan inisial JN (43) dan RB (28), Jumat (22/1/2021).
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 5.000.000,- kemudian 1 unit HP Xiaomi, 1 unit HP Samsung lipat dan 1 unit HP Realme,” Ujar Kapolres.

Tersangka Dijerat Pasal 368 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Redaksi)