MATAPUBLIK.COM, KEPAHIANG – Menanggapi permasalahan bau limbah yang saat ini dirasakan oleh warga Desa Kutorejo, Kabupaten Kepahiang, yang berasal dari pabrik pengolahan pupuk organik, penggiat dan pengamat hukum lingkungan hidup Dede Frastien, S.H.,M.H angkat bicara.
Dikatakan Dede Frastien, S.H.,M.H, bahwa pelaku usaha dan/atau pengelola pupuk organik tetap harus menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang kemudian sebenarnya prinsip-prinsip ini telah lama dikenal sejak Deklarasi Stockholm 1972, Deklarasi Rio de Jenero 1992 dan juga Deklarasi Johanesburg tahun 2002, salah satu Prinsip yang harus dipatuhi dan wajib diperhatikan oleh pelaku usaha Pupuk organik di kawasan Desa Kuto Rejo Kabupaten Kepahiang ini adalah Prinsip kehati-hatian (the precautionary principle) yang mana Prinsip ini menekankan pada bagaimana melakukan pencegahan agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran. Lebih jauh lagi, prinsip ini juga mengatur mengenai pencegahan agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
“Kalau melihat kepada fakta yang dialami oleh warga Desa Kutorejo dan melihat eksistensi keberadaan tempat Pengelolaan Pupuk Organik tersebut, dapat dikatakan Pengusaha Pupuk organik tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seharusnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian karena dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 08 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kepahiang, pada pokok nya menjelasakan didalam Pasal 41 Kecamatan Kepahiang merupakan kawasan yang diperuntukan untuk permukiman pedesaan dan pemukiman pedesaan tersebar di seluruh Kecamatan Kepahiang salah satunya adalah Desa Kutorejo. Dan apabila melihat lokasi tempat pengelolaan pupuk yang berada di Desa Kutorejo sangat jelas Lokasi tersebut bukan merupakan wilayah dengan Fungsi sebagai kawasan Budidaya dan lebih eksplisit lagi kawasan dengan peruntukan Industri pertanian,” kata Dede Frastien, S.H.,M.H, kepada wartawan Matapublik.com, Rabu (1/6/2022).
Pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pengusaha pupuk organik di Desa Kutorejo Kabupaten Kepahiang dijelaskan Dede Frastien, S.H.,M.H, tidak sesuai dengan perencanaan ruang yg telah di tuangkan di dalam Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 08 tahun 2012, sehingga diperlukannya suatu instrumen Pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan hal tersebut, maka bukan tidak mungkin telah terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang mana salah satunya melalui udara dan mengakibatkan bau busuk di sekitar lokasi pengelolaan pupuk organik tersebut.
“Bagi warga Desa Kutorejo yang terdampak terhadap bau tersebut sangat jelas Hak Atas Lingkungan yang baik dan sehat seperti yang diamanatkan oleh Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dilanggar dan dan dirampas oleh Perusahan Pupuk Organik tersebut, maka penting bagi pemerintah kabupaten kepahiang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan Pengelolaan pupuk organik ini dan juga melakukan Pengendalian pemanfaatan ruang agar dampak nya tidak semakin luas, karena ini berbicara tentang Hak Asasi Manusia dan Hak konstitusional Masyarakat Kabupaten Kepahiang terkhusus nya Masyarakat Desa Kutorejo,” jelas Dede Frastien, S.H.,M.H.
Lanjut, pengiat dan pengamat lingkungan hidup itu juga menuturkan bahwa dalam Pasal 2f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan, Bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman tehadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
“Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang merupakan salah satu aspek utama dalam penataan ruang,” tutur Dede Frastien, S.H.,M.H.
Diberitakan sebelumnya Warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang keluhkan bau busuk yang berasal dari pabrik pengolahan pupuk organik di Desa Kutorejo.
Aroma tak sedap tersebut dirasakan warga setempat seperti yang diungkapkan oleh Ari (41) seorang wiraswastawan yang mengaku terganggu dengan aroma tidak sedap yang berasal dari pabrik pengolahan pupuk organik Tersebut.
“Dengan adanya pabrik pupuk organik ini saya terganggu apa lagi pada saat mau makan ketika aromanya sampai nafsu makan kita jadi hilang. Dan apalagi saat ada keluarga datang berkunjung kerumah pasti mereka menanyakan bau apa ini? Jelas bau yang di keluarkan pabrik pupuk organik tersebut sangat mengganggu,” Keluh Ari. (Nain)