KEPAHIANG, Matapublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten kepahiang menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda diantaranya rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses masa sidang ke-III tahun sidang 2020, penyampaian hasil evauasi gubernur bengkulu atas APBD kabupaten kepahiang tahun 2021 dan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) kabupaten kepahiang tahun 2020-2040 di ruang sidang utama kantor DPRD kabupaten kepahiang pada selasa (22/12/2020).
Penyampaian Laporan hasil reses disampaikan masing-masing juru bicara berdasarkan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten kepahiang.
Daerah Pemilihan 1 meliputi kecamatan kepahiang disampaikan oleh saudara RM.Johanda,S.Pd, Daerah pemilihan II meliputi kecamatan Merigi dan Ujan Mas disampaikan oleh saudara Joko Triono, Daerah Pemilihan III meliputi kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu disampaikan oleh saudara Ansori,M dan Daerah Pemilihan IV yang meliputi kecamatan Seberang Musi,Tebat Karai dan Kabawetan disampaikan oleh Hj.Dwi Pratiwi Nur Indah Sari.
Kesimpulan hasil reses dirangkum dalam surat keputusan DPRD kabupaten kepahiang nomor 22 tahun 2020 tentang rekomendasi hasil pelaksanaan reses anggota DPRD kabupaten kepahiang masa sidang ketiga tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 berupa rekapitulasi aspirasi masyarakat dan konstituen di daerah pemilihan masing masing anggota DPRD baik dibidang pemerintahan, pembangunan infrastruktur, aspirasi bidang pendidikan, bidang kesehatan, pertanian dan perkebunan, aspirasi bidang sosial,keagamaan dan kepemudaan serta aspirasi bidang pengembangan pariwisata yang selanjutnya disampaikan kepada saudara Bupati untuk ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah serta sebagai bahan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah kabupaten kepahiang kedepan.
Agenda paripurna selanjutnya adalah penyampaian hasil evaluasi gubernur bengkulu terhadap APBD kabupaten kepahiang tahun anggaran 2021. Hasil pembahasan evaluasi gubernur bengkulu oleh badan anggaran dan TAPD dituangkan dalam surat keputusan DPRD kabupaten kepahiang yang dibacakan oleh sekretaris DPRD kabupaten kepahiang Roland Yudhistira,M.Si.
Diketahui, Penyempurnaan rancangan perda tentang APBD kabupaten kepahiang tahun anggaran 2021 yang ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD kabupaten kepahiang tahun 2021 hasil evaluasi gubernur terdiri dari pendapatan daerah dengan jumlah Rp. 795.097.076.658 terdiri dari Pendapatan asli daerah sebesar Rp. 39.930.446.749, Pendapatan transfer Rp. 737.967.129.909 dan pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp.17.199.500.000 dengan Belanja Daerah sebesar Rp.782.798.810.158 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.499.102.406.888,Belanja Modal sebesar Rp. 146.359.894.830 dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.2.000.000.000 dan Belanja Transfer sebesar Rp.135.336.508.440, Selanjutnya Penerimaan pembiayaan daerah Rp.5.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan Rp.17.298.266.500 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran Rp.(0).
Agenda paripurna selanjutnya adalah penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap raperda RP3KP kabupaten kepahiang tahun 2020-2040.
Disampaikan pemimpin rapat Andrian Defandra, sesuai dengan Tatib DPRD nomor 1 tahun 2019 pasal 132 ayat (6) menyatakan bahwa rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan raperda wajib dihadiri oleh Bupati, kemudian sesuai dengan surat masuk dari Bupati Kepahiang Nomor.180./1275/bag.3/2020 tentang permohonan perubahan jadwal sidang paripurna karena ketidakhadiran Bupati maka agenda dimaksud tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Setelah menerima persetujuan dari anggota DPRD maka pelaksanaan paripurna dimaksud akan dijadwalkan kembali,kata Andrian Defandra.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,M.Si didampingi anggota DPRD Haryanto,S.Kom.MM mewakili fraksi pimpinan yang berhalangan hadir dan dihadiri oleh 17 anggota DPRD kabupaten kepahiang.
Hadir dalam rapat Paripurna Wakil Bupati Kepahiang Neti Herawati,S.Sos, Unsur Forkopimda, kepala OPD dan instansi vertikal dalam lingkup pemerintah kabupaten Kepahiang. (Adv)