Kepahiang, Matapublik.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Gabungan Komisi dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pembahasan 3 Raperda Kabupaten Kepahiang Masa Sidang Kesatu Tahun 2023, dari Panitia Khusus kepada pimpinan yang kemudian disampaikan kepada Fraksi-Fraksi DPRD, di Ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin (10/04/2023).
Tiga Pansus pembahasan Raperda Kabupaten Kepahiang Masa Sidang Kesatu Tahun 2023 menyerahkan laporan hasil pembahasan raperda kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang. Melalui laporannya pansus-pansus meminta Pimpinan DPRD untuk menunda pengambilan keputusan terhadap tiga raperda tersebut.
Disampaikan oleh Ketua Pansus I, Eko Guntoro, S.H. melalui laporannya meminta penambahan waktu terkait pembahasan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu. Hal ini dikatakannya untuk memberi kesempatan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang agar dapat mempertahankan beberapa hal yang prinsip dan urgen dalam Raperda ini ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu.
“Pasca dilakukannya harmonisasi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, telah terjadi perubahan signifikan atas Raperda awal. Perubahan tersebut belum dapat diterima dengan baik oleh Pansus I maupun Badan Keuangan Daerah karena berpotensi menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang,” papar Eko Guntoro.
Sehingga terhadap perubahan tersebut, Eko Guntoro mengatakan Pansus I telah meminta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang untuk berkonsultasi ulang kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, hal ini dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam implementasi Perda ini nantinya.
Sementara itu Pansus II yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas, dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus, Budi Hartono mengatakan penyusunan Raperda ini telah sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun dilanjutkannya bahwa Pansus II meminta penundaan pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut lantaran belum selesainya harmonisasi Raperda oleh Kemenkumham Provinsi Bengkulu.
“Mengingat Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas belum selesai diharmonisasikan oleh Kemenkumham Provinsi Bengkulu, maka kami Pansus II merekomendasikan kepada pimpinan untuk menunda penetapan Raperda ini,” sampai Budi Hartono.
Dia mengatakan dari kegiatan koordinasi, konsultasi serta kunjungan kerja Pansus banyak mendapat masukan yang positif demi menghasilkan produk hukum terbaik dalam penyempurnaaan Raperda dengan prinsip harmonisasi regulasi.
“Harmonisasi regulasi ini menjadi penting untuk menghindari tumpang tindih aturan yang baru dengan aturan yang sudah ada, serta menghindari penyusunan aturan yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya,” jelas Budi Hartono.
Di samping itu Pansus III yang membahas Raperda tentang Pemberdayaan UMKM disampaikan oleh Ketua Pansus, Drs. Basing Ado. Beliau mengatakan Pansus III merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD agar Raperda tentang Pemberdayaan UMKM ditunda penetapannya, dan kiranya dapat diusulkan kembali pada masa sidang berikutnya setelah muatan pasal-pasal yang diatur dalam Raperda telah sesuai dengan kondisi daerah Kabupaten Kepahiang.
“Pansus III meminta agar muatan pasal yang diatur dalam Raperda ini, khususnya pasal yang mengatur tentang pengelompokkan UMKM kiranya dapat disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Kepahiang dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Drs. Basing Ado.
Dia mengatakan penyesuaian yang dimaksud adalah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, dimana dalam pasal 35 ayat (3) mengatur kriteria modal usaha UMKM. Dilanjutkannya Pansus III telah meminta tenaga ahli DPRD untuk memuat pasal tentang pengelompokan UMKM yang disesuaikan dengan kondisi UMKM Kabupaten Kepahiang.
“Hal ini perlu mendapat perhatian serius mengingat pengelompokan UMKM yang diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 belum memungkinkan untuk diterapkan di Kabupaten Kepahiang, dan juga dikhawatirkan dengan klasifikasi yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut bukan tidak mungkin UMKM Kabupaten Kepahiang akan dikuasai oleh investor yang memiliki modal usaha yang besar,” tegas Drs. Basing Ado.
Usai penyampaian laporan oleh Pansus-Pansus DPRD, selanjutnya Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang yang memimpin Rapat, Andrian Defandra, S.E., M.Si disaksikan oleh 16 anggota DPRD yang hadir menyerahkan laporan hasil pembahasan Raperda Kabupaten Kepahiang Masa Sidang Kesatu Tahun 2023 kepada Fraksi-Fraksi DPRD.
“Demikian telah kita saksikan penyerahan Raperda Eksekutif dan Raperda Inisiatif dari pimpinan kepada Frakasi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang, dengan harapan fraksi-fraksi dapat meberikan pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna tanggal 11 April 2023,” kata Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si.
Diketahui Laporan Hasil Pembahasan Pansus-Pansus DPRD terhadap Raperda Kabupaten Kepahiang Masa Sidang Kesatu Tahun 2023 telah diterima oleh 5 Fraksi DPRD. Fraksi Nasdem diterima oleh Sekretaris Fraksi, Maryatun, Fraksi Golkar diterima oleh Sekretaris Fraksi, Ansori M, Fraksi Kebangkitan Bangsa diterima oleh Ketua Fraksi, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E., Fraksi Demokrat diterima oleh Wakil Ketua Fraksi, Taswin Natadiningrat dan Fraksi GPPIS diterima oleh Anggota Fraksi, Hadan Sanusi, S.Sos. ( Adv/Rdksi)