Kepahiang, Matapublik.com – Unit gabungan Satreskrim Polres Kepahiang Selasa sore menggerbak gudang penyimpanan alkes berupa hand sanitizer, masker, face shield dan sebagainya karena diduga beredar tanpa adanya izin BPOM serta izin edar.
Penggerbakan gudang penyimpanan alkes ilegal yang diduga menjadi langganan desa untuk penanganan covid 19 ini bermula saat unit tipidter berpatroli dimedia sosial dan menemukan adanya postingan barang tersebut beredar dan setelah dilakukan pengecekan para pemilik barang tak bisa menjelaskan terkait izin serta kelengkapan berkas dari barang yang diproduksi secara mandiri dan tak berizin tersebut.
“Seluruhnya akan kita sita kemapolres dan akan ditindak lanjuti apapun menyangkut hal ini, dan jika didapati tindakan melawan hukum terlebih ada kandungan zat berbahaya dalam produksinya maka dipastikan sangsi berat menanti para pelakunya,” tegas Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, Selasa (11/5).
Dari data terhimpun, dalam beberapa hari terakhir pengoperasian diketahui sudah ada puluhan desa yang membeli alkes ilegal ini serta diduga sudah puluhan juga yang melakukan pemesanan yang terlihat dari beberapa karung siap suplai dengan berbagai barang pemesanan. (Redaksi)