Kepahiang, MataPublik.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat gabungan Komisi pada senin (14/12/2021). Dalam rapat gabungan Komisi ini, panitia khusus (pansus) 1 dan 2 pembahasan raperda DPRD dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD sampaikan laporan hasil pembahasan atas rancangan peraturan daerah dan perubahan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD kepada Pimpinan.
Disampaikan juru bicara pansus 1 pembahasan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah (PKD) Budi Hartono bahwa raperda pengelolaan keuangan daerah wajib disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Penyesuaian atau perbaikan dalam raperda ini diantaranya perubahan dasar menimbang, penambahan dasar mengingat, penyesuaian definisi dan ketentuan umum dan penyesuaian batang tubuh serta penyesuaian dengan tata tertib DPRD,” Kata juru bicara pansus 1 Budi Hartono.
Selanjutnya juru bicara pansus 2 Taswin Nata Diningrat menyampaikan bahwa pansus 2 melakukan pembahasan 2 rancangan perda diantaranya raperda perubahan atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan struktur perangkat daerah dan raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
“Untuk raperda perubahan atas perda nomor 13 tahun 2016 yang diubah adalah pemisahan sekretariat korpri sesuai amanat permendagri nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur sekretariat daerah provinsi dan kabupaten kota. Untuk rancangan perda perubahan ketiga atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum perubahannya adalah tentang tarif retribusi terakhir ulang yang sebelumnya belum ada,” Jelas juru bicara pansus 2 Taswin Nata Diningrat.
Kemudian juru bicara Bapemperda Nanto Usni mengatakan beberapa ketentuan dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 yang diubah karena adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
“Pasal 16 ayat (7) dan ayat (8) yang mengatur tentang kondisi penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS yang disesuaikan dengan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Bahwa dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, Wakil kepala daerah bertugas untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS. Sedangkan dalam pasal 16 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 sebelum diubah tidak memberikan ruang untuk Bupati diwakilkan dalam penandatanganan” Kata Nanto Usni.
Lebih lanjut dikatakannya, yang mengatur tentang pengawasan DPRD berkenaan dengan hasil pemeriksaan BPK, frasa didalam pasal 23 ayat (5) diubah menjadi pengawasan dilaksanakan oleh DPRD dengan membentuk pansus yang ditetapkan oleh keputusan pimpinan DPRD.
“Tentang LKPJ akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati tidak ada lagi, karena berdasarkan pasal 19 peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah diatur bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu (1) kali dalam satu (1) tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Jelas Nanto Usni.
Sementara itu pemimpin rapat Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra, SE. M. Si mengatakan bahwa laporan hasil pembahasan raperda yang disampaikan dalam rapat gabungan Komisi ini telah diserahkan kepada fraksi-fraksi DPRD untuk diberikan pendapat akhir dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan digelar pada rabu (15/12/2021).
“Kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang kiranya dapat menyampaikan pendapat akhir pada rapat paripurna untuk kita ambil keputusan terhadap 3 raperda kabupaten Kepahiang tahun 2021 dan revisi peraturan DPRD yang telah dilakukan pembahasan dan dilaporkan, ” Kata pemimpin rapat Andrian Defandra, M.Si.
Untuk diketahui hadir dalam rapat gabungan Komisi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepahiang,diantaranya Eko Guntoro, SH, Anudin, S. Sos, Hendri, A. Md, Maryatun, Okta Sinopa, S. IP dan Hamdan Sanusi,S.Sos. (Adv)