Kepahiang, Matapublik.com – Diduga cabuli anak dibawah umur dua remaja Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang berinisial DK dan FT di ringkus Tim Elang Jupi Polres Kepahiang, Senin 08/02/2021.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.I.K, MAP, melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Weliwanto Malau, S.I.K, MH, mengatakan Tim Elang Jupi Polres Kepahiang berhasil mengamankan dua remaja atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh kedua pelaku secara paksa didalam sebuah pondok kebun.

“Kejadian pencabulan dilakukan tanggal 1 januari 2021, diduga kedua pelaku melakukan pencabulan dengan cara memaksa akibat terpengaruhi setelah menghisap lem aibon,” ujar kasat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 76d undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan.(Redaksi)