Mata publik, Kepahiang- Sidang perkara OTT terhadap 2 (dua) oknum LSM di Kabupaten Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (1-10-2019).
Pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, menghadirkan 6 (enam) orang saksi, yakni Ladan Dawadi (kades bayung), Kaharno (sekdes bayung), Arsi (bendahara bayung), Hamzah (mantan kades cirebon baru), Safrudin dan Efriandi (inspektorat).
Dihadapan majelis hakim Slamet Suripto, Heni dan Agus Salim, saksi Ladan Hawadi mengungkapkan bahwa uang Rp. 10 juta yang diberikan kepada dua oknum LSM tersebut bersumber dari Dana Desa Bayung.
Menurut Ladan, pemberian tersebut atas dasar intimidasi apabila tidak memberi RAB akan di eksekusi “dipenjara” oleh 2 oknum LSM tersebut.
Plh Kajari Kepahiang Gatot Guno Sembodo SH MH, melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, bahwa uang Rp. 10 juta yang diberikan saksi Ladan Hawadi bersumber dari DD Desa Bayung yang seharusnya dipergunakan untuk pelatihan perangkat Desa,” ungkap Rusydi.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (26-9-2019) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepahiang menghadirkan 7 orang saksi.
Saksi-saksi tersebut yakni, Sahala Sitanggang, Alian Sono (kades benuang galing), Lius Mei (bendahara benuang galing), Edi Kusmanto (sekdes benuang), Ali Imron (kades talang babatan), Dedi (sekdes talang babatan) dan Hera Panduwitas (bendahara talang babatan).
Dipersidangan, ketujuh orang saksi tersebut membenarkan bahwa uang Rp. 30 juta tersebut berasal dari Dana Desa.
Sekedar mengingatkan, Diduga mengintimidasi sejumlah Kepala Desa, 2 (dua) oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dicokok tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Rumah Makan Setia Utama, Kepahiang, Selasa siang (30/7/2019).
Belakangan diketahui para terduga berinisal Su (45) yang merupakan Ketua DPC Badan Peniliti Aset Negara(BPAN) Lembaga Alansi Indonesia Kabupaten Kepahiang dan Cas (40) Merupakan Kadiv Advokasi Hukum Badan Peneliti Aset Negara(BPAN).
Pada saat petugas dari Kejari Kepahiang memeriksa terhadap terduga, petugas menemukan sejumlah uang berkisar Rp 30.000,000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) didalam tas milik Cas, yang diduga bersal dari 4 kepala desa yaitu Ai (42), Hh(50), Aa (55), Hz (42).(Nn)