Matapublik.com,Kepahiang- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anak Kepahiang (Garang) Kabupaten Kepahiang, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait OTT yang dilakukan Kepada oknum LSM Lembaga Aliansi Indonesi (LAI) Kabupaten Kepahiang, yang sudah terbukti dengan divonisnya terdakwa oleh Majelis Hakim Tipikor Bengkulu 4 tahun penjara.
Ujang Garang, sapaan akrab ketua LSM Garang Kabupaten Kepahiang, sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kepahiang yang sudah membuktikan bahwa apa yang dilakukan mereka sudah sesuai dengan aturan dan ini baru terjadi pertama kali di Indonesia Kejaksaan melakukan OTT terhadap LSM dan terbukti bersalah.
“Ini sejarah, baru pertama kali di Indonesia. OTT yang dilakukan Kejari Kepahiang terhadap Oknum Lsm LAI Kepahiang pada tanggal 30/7/19 itu sudah sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku, terbukti dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Oknum Lsm LAI kepahiang tersebut dan ini membuktikan bahwa mereka(Kejari Kepahiang; Red) itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku,” jelas Ujang. kamis, 21/11/19.
Lanjut Ujang menyampaikan harapannya kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk selalu bekerja demi kepentingan rakyat.
“Saya berharap kedepan Kejari Kepahiang tetap terdepan dalam mengusut kasut-kasus Korupsi yang ada di Kabupaten Kepahiang dan tidak pandang kiri kanan dalam menengakan hukum,” harapnya.
“Untuk teman-teman Lsm dan Wartawan yang ada di Kabupaten Kepahiang saya berharap, apa yang terjadi kepada Oknum LSM LAI Kepahiang yang telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim, untuk dijadikan pelajaran kita kedepan, agar kita bekerja sesuai dengan aturan dan jangan bertentangan dengan hukum,” jelas Ujang Ketua LSM Garang Kabupaten Kepahiang.(Nn)