Kepahiang, Matapublik.com – Korban dugaan pelecahan seksual yang merupakan salah satu santriwati pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang inginkan keadilan. Hal itu disampaikan Nyimas Aliah Ketua Umum Srikandi Tenaga Pembangun Sriwijaya, yang tergabung di Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu.

Dijelaskan Nyimas Aliah, bahwa orang tua korban sudah mengajukan permohonan pendampingan kepada Koalisi Perempuan Wilayah Bengkulu, Ketua LSM Cahaya Perempuan Kabupaten Kepahiang, Ketua Tenaga Pembangunan Sriwijaya dan Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Kepahiang.
“Jadi 2 November 2022 kemarin pihak korban meminta kami, untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan kami sudah bertemu dengan korban, tentu yang saya tanyakan kepada korban adalah apa yang dia alami ? apa yg dia rasakan ? dan apa yang dia inginkan?” Jelas Nyimas Halimah, Selasa (15/11/2022).
“Dan jelas korban mengingikan keadilan hak nya sebagai korban, karena dalam UU perlindungan perempuan baik UU tindak pidana kekerasan seksual, hak korban harus dipenuhi. Oleh karena itu laporan yang di sampaikan oleh korban kami sampaikan ke Pemda melalui Sekda Kepahiang yg sebenarnya setiap daerah itu harus memiliki Forum koordinasi kerja sama pemulihan korban, agar hak-hak korban bisa terpenuhi,” sambung Nyimas Aliah.
Sementara Kepala Dinas DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita saat diwawancarai oleh awak media, usai keluar dari ruang Sekda Kabupaten Kepahiang, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya kasus pelecehan seksual terhadap salah satu siswi santri yang ada di Kabupaten Kepahiang hari ini.
“Kami baru tahu kasus ini, hari ini (Selasa, 15/11/2022) dan tadi juga sudah di panggil oleh pak sekda. Yang jelas kami juga akan melakukan pendampingan terhadap korban, hal utama yang kami lakukan yakni memenuhi kebutuhan korban terutama dalam pendidikan,” ungkapnya saat diwawancarai.
Lanjutnya, korban yang merupakan santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kepahiang ini sudah duduk dibangku kelas 3, dalam hal lain korban akan menghadapi ujian kelulusan.
Hal itu merupakan sebagai tahap awal pihak DPPKBP3A Kepahiang untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Kita penuhi dulu kebutuhan pendidikan korban, karena korban ini masih trauma atas kejadian yang menimpanya, jangan sampai pendidikan korban terputus akibat kasus ini,” ujarnya.
Dalam hal ini, Pemkab Kepahiang akan berupaya agar pendidikan korban tak terputus, untuk pemulihan psikologi korban juga akan dilakukan dalam hal tindak lanjut dari pihak DPPKBP3A Kepahiang.
“Untuk Proses hukum kami serahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menanganinya, biarkan APH konsen dalam penanganan kasus tersebut,” tutupnya. (Nn)