Kepahiang, Matapublik.com – Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olah Raga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah melunasi atas kelebihan bayar pembangunan proyek watrpark yang berada di Kecamatan Kabawetan.
Kepala Dinas Parpora Kabupaten Kepahiang Teddy Adeba, ST mengatakan Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tahun 2021 lalu ditemukan kelebihan bayar proyek pembangunan Waterpark sebesar Rp 356 Juta.
“Untuk temuan BPK pada proyek pembangunan waterpark sudah tuntas 100 persen, artinya kedepan tidak ada lagi kendala untuk melanjutkan pembangunan pariwisata berupa waterpark yang berada di Kecamatan Kabaweta,” kata Teddy. Rabu (06/04/2022).
Dijelaskan Teddy, Disparpora Kabupaten Kepahiang tahun lalu 2021 sudah melakukan penerbitan SPH terhadap pembangunan proyek waterpark tahap 1.
“Dengan kondisi keuangan Kabupaten Kepahiang yang minin maka diterbitkan SPH terhadap pembangunan Waterpark tahap 1 dengan menyisakan Rp 3,2 Milyar,” jelas Teddy.
Untuk proses pembayaran SPH Disparpora Kabupaten Kepahiang kepada pihak ketiga dikatakan Teddy belum tau kapan.
“Belum tau, sekarang lagi pemeriksaan menyeluruh oleh BPK terkait anggaran 2021, sudah selesai pemeriksaan BPK ini baru kita urus,” kata Teddy. (Nn)