Mata publik, Kepahiang – Perjalanan panjang dalam menangani kasus mulai dari penyelidikan, penyidikan lanjut ketahap penuntutan dan setelah Hakim menyatakan bersalah maka Jaksa melakukan eksekusi terhadap putusan hakim tersebut.
Jumat, (8-11-2019) Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan eksekusi para Terpidana Perkara Tipikor pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2015 sampai dengan TA. 2017.
Dimana para terpidana yaitu AB selaku Kades, S selaku Sekdes, SA selaku Bendahara T.A. 2015 sampai dengan 2016, dan IS selaku Bendahara T.A. 2017 telah dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Malabero ke Lapas Kelas IIA Curup oleh petugas Kejari Kepahiang sekira pukul 15.00 WIB.
Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, SH. MH, melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan, SH, MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa, SH membenarkan hal tersebut.
“Benar, keempat terpidana tersebut dijatuhi hujuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 5 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan. Para terpidana telah dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Malabero ke Lapas Kelas IIA Curup,” ungkap Rusydi.
Menurutnya, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan Tuntutan dari tim JPU Kejari Kepahiang yang menuntut agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Keempat terpidana juga sudah membayar lunas Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp. 198.434.062 sebagaimana yang disebutkan dalam putusan hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu,” pungkas Rusydi.(Nn/rls)