Matapublik.com – Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, dihebohkan dengan isu adanya keterlibatan ASN, Tenaga Honorer/kontrak dalam memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati rejang lebong Tahun 2020.
Beredarnya rekaman suara beberapa pertemuan ASN dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang dikoordinir oleh oknum-oknum ASN diduga telah berlangsung sejak masa kampanye pasangan calon dan terjadi diseluruh wilayah perkecamatan se-kabupaten Rejang Lebong.
Menyikapi isu beredar terkait keterlibatan aktif ASN, Tenaga Honorer/ Kontrak mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati rejang lebong, Tim Kampanye pasangan calon Hj. Susilawati-H. Ruswan YS (SR) melalui Tim Kuasa Hukum yaitu Agustam Rachman, SH., MAPS, Fitriansyah, SH, Aan Julianda, SH dan Syamsul Ariffin, SH, Aprinaldi, S.H. melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Fitriansyah, S.H., Salah satu Tim Hukum Pasangan Calon Hj. Susilawati – H. Ruswan, membenarkan terkait laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Benar tadi siang (20/10) kami secara resmi telah melaporkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi – Hendra ke Bawaslu Provinsi Bengkulu,” ungkap Fitriansyah.
“Sesuai dengan bukti yang kami dapatkan kecurangan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan cara memanfaatkan kedudukan dan kewenangan salah satu Pejabat daerah untuk memerintahkan / melibatkan seluruh ASN agar aktif secara bersama sama mendukung dan mempengaruhi pemilih lainnya dengan memberikan dan /atau menjanjikan uang atau materi lainya, Kecurangan seperti ini masuk dalam kategori dugaan pelanggaran Administrasi TSM,” jelasnya.
Kecurangan ini dikatakan Fitriansyah, harus ditindak karena melibatkan aparatur negara, maka harus di tindak agar pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Rejang Lebong akan berjalan secara jujur dan fair tidak akan mungkin terwujud.
“Kami berharap Bawaslu Provinsi sesuai kewenangannya dapat memeriksa dan memutuskan Mendiskualifikasi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi – Hendra yang diduga melakukan kecurangan TSM,” pungkasnya. (Redaksi)